Opini | Heterogen,Ghazwul Fikri serta Pemanfaatan Kebhinekaan dan Hak Asasi



Keheterogenan adalah suatu kewajaran dan suatu ketetapan. ketetapan atas hal tersebut bukan berarti diam. bergerak menyampaikan dalam aktualisasi dakwah juga bukan dengan cara yang tidak dibenarkan syara'. seperti halnya merubah keadaan diri dalam hal ini yang dapat dijangkau dan sesuai dengan tuntunan syara'.

Kewajaran dalam menanggapi keheterogenan bukan dengan melepaskan tolak ukur. tolak ukur sebagia standarisasi dalam pemberian nilai atas perbuatan, jika dikembalikan pada pandangan heterogen tentu setiap agama, suku, dan ras akan memiliki pandangan yang berbeda dalam menyajikan sudut pandangnya.

Dalam perspektif pemerintah, sebagai warga negara tentu barang wajib mengikuti standarisasi hukum yang telah menjadi keputusan yang telah dianggap final. tetapi sebagi seorang Abdullah juga ada perintah yang maha wajib yang finalnya mencakup dunia wal akhirat. karena disamping sebagai warga negara kita juga sebagai abdullah.

Pandangan liberalis dengan ungkapan mayoritas abdullah di negeri ini tidak berhalu dari pada konstitusi. seolah ada penggambaran pengkambing hitaman pada kepercayaan mayoritas abdullah. disini kita mengamati bahwa keholistikan kepercayaan mayoritas abdullah mampu menyingkiran standarisasi yang bersifat spekulasi yang hadirnya boleh jadi diri dikte korporasi dengan maksud misionarisasi.

Untuk mengakhiri kesempuraan ajaran dan melabeli istilah radikalisasi. hak asasi dan ajaran konstitusi dijadikan sebagai alat untuk mencapai dua poin tersebut. respon atas pemberhentian acara keagamaan juga melabeli muslim anti-kebinekaan dan tidak menghormati hak asasi. tetapi, ketika fakta bahwa muslim sebagai korban maka pelabelan pelaku bukan pada anti kebinekaan dan hak asasi melainkan keluar kata hanya terjadi kesalah pahaman. lantas apa fungsi dari pada standarisasi konstitusi sebagai value dalam bernegara ?

Teringat dengan ayat yang intinya menyatakan "mereka tidak akan ridho sampai kalian masuk pada agama mereka". mengaitkan dengan pembubaran suatu acara keagaman, boleh jadi ada pendangkalan akidah umat sehingga direspon dengan cara pembubaran. ayat lain juga mengingatkan "bagimu agamamu dan bagiku agamaku", sudah silahkan saja umat bergama lain melaksanakan pokok ajaran dan ibadahnya. tetapi kembali ke-poin awal dengan tidak bermaksu mengadakan pendangkalan akidah umat.

Mengetahui bahwa aksi pembubaran tidak lebih banyak dibandingkan pembiaran ibadah umat beragama lain. namun poros kajiannya, pumbubaran yang jumlah kasusnya sangat sedikit ini memang awalnya selalu diawali dengan pendangkalan akidah, jika tidak ada unsur itu maka silahkan saja.
Kehidupan beragama juga tidak bisa dilepaskan dari faktor ghazwul fikri. namun yang sangat disayangkan adalah memanfaatkan konstitusi, istilah anti-kebinekaan dan pelanggran hak asasi untuk mendapat tujuan mereka. ini memberikan penilain ketidak sempurnaan ajaran mereka, memakai konstitusi untuk menghancurkan keholistikan ajaran islam.

Memanfaatkan 3 hal tersebut, seolah mereka menyatakan "demi kerukunan hidup beragama, umat islam mulai sekarang dilarang menyatakan pokok keyakinan dan agamanya". akhir tulisan saya mengutip pernyataan Babe Ridwan Saidi, "Ciri-ciri pemimpin yang bahlul adalah apabila mereka mengeluarkan keputusan niscayalah keputusan itu tidak boleh dikoreksi, dan selain itu mereka menggunakan cara-cara yang tidak ilmiah untuk membela keputusannya, sementara keputusannya itu sendiri memang sudah tidak ilmiah. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Opini | Corak dan Arah Gerakan Mahasiswa

Opini | Trump : Melanjutkan Hegemoni Basi