Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Opini | UU No. 23 Tahun 1992 : Berjalan dalam Kekaburan (Bagian I)

Gambar
Persoalan anggaran yang membelit, swastanisasi yang menguat menjadikan perekonomian Indonesia menjadi terpuruk. Berangkat dari persoalan hutang, sektor swasta sejak triwulan ketiga mengalami ambruk keuntungan. Mengatasi persoalan buruk tersebut pemerintah lewat BI dan dikeluarkan dalam bentuk anggaran, pemerintah harus membayar liquiditas atas apa yang terjadi pada swasta. Sebagai penopang PDB swsta terus meningkatkannya. Namun hal lain, GDP terus turjun pada tangga bawah. Peningkatan pendapatan Negara seharusnya menjadikan kesehatan nasional terlaksana sebagaimana UU No. 23 tahun 1992 tentang sehat. UU tersebut menekankan bagaiman individu sehat secara social dan ekonomis. Secara sosial masyarakat mampu berinteraksi positif, dan secara ekonomis masyarakat tercukupi sandang, pangan, dan papannya. Namun, bukan hanya sehat secara sosial dan ekonomis yang menjadi penekanan. Terbebas dari penyakit tetap menjadi faktor utama, tanpa melupakan kondisi sosial dan ekonomis. Individ

Opini | Corak dan Arah Gerakan Mahasiswa

Gambar
Mahasiswa menjadi tangga tertinggi dalam dunia pendidikan Indonesia. Kata ‘Maha’ menempatkannya menjadi pembelajar yang lebih tinggi dari Murid, Pelajar, dan Mahasiswa.   Derajat pendidikan yang lebih tinggi dari tiga tingkatan dibawahnya tersebut, tidak lantas menjadikan Mahasiswa menjadi pembelajar yang tinggi. Maksud dari pada pembelajar yang tinggi bukan hanya dari jenjang pendidikan Mahasiswa, tetapi Mahasiswa diharapkan menjadi pembelajar yang mampu ber- Iqra dan ber- hijrah secara Rasional, Analtik, Kritis, dan Sistematis. H.O.S Cokroaminoto sang penggagas Sarekat Islam (SI) pernah menyampaikan kepada muridnya bahwa Iqra (Baca) bukan sekedar membaca dalam bentuk tekstual dan teks book . Membaca fenomena alam, kondisi lingkungan dan kondisi negara yang tidak lagi searah dengan nilai-nilai Qurani maka itulah membaca. Berkenaan dengan Hijrah Cokroaminoto pernah menyampaikan kepada KH. Agus salam, “Sampai dimana kita berhijrah”. Cokroaminoto menjelaskan bahwa didalam hijra