Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2015

Opini | UU No. 23 Tahun 1992 : Berjalan dalam Kekaburan (Bagian I)

Gambar
Persoalan anggaran yang membelit, swastanisasi yang menguat menjadikan perekonomian Indonesia menjadi terpuruk. Berangkat dari persoalan hutang, sektor swasta sejak triwulan ketiga mengalami ambruk keuntungan. Mengatasi persoalan buruk tersebut pemerintah lewat BI dan dikeluarkan dalam bentuk anggaran, pemerintah harus membayar liquiditas atas apa yang terjadi pada swasta. Sebagai penopang PDB swsta terus meningkatkannya. Namun hal lain, GDP terus turjun pada tangga bawah. Peningkatan pendapatan Negara seharusnya menjadikan kesehatan nasional terlaksana sebagaimana UU No. 23 tahun 1992 tentang sehat. UU tersebut menekankan bagaiman individu sehat secara social dan ekonomis. Secara sosial masyarakat mampu berinteraksi positif, dan secara ekonomis masyarakat tercukupi sandang, pangan, dan papannya. Namun, bukan hanya sehat secara sosial dan ekonomis yang menjadi penekanan. Terbebas dari penyakit tetap menjadi faktor utama, tanpa melupakan kondisi sosial dan ekonomis. Individ