Opini | Heterogen,Ghazwul Fikri serta Pemanfaatan Kebhinekaan dan Hak Asasi
Keheterogenan adalah suatu kewajaran dan suatu ketetapan. ketetapan atas hal tersebut bukan berarti diam. bergerak menyampaikan dalam aktualisasi dakwah juga bukan dengan cara yang tidak dibenarkan syara'. seperti halnya merubah keadaan diri dalam hal ini yang dapat dijangkau dan sesuai dengan tuntunan syara'. Kewajaran dalam menanggapi keheterogenan bukan dengan melepaskan tolak ukur. tolak ukur sebagia standarisasi dalam pemberian nilai atas perbuatan, jika dikembalikan pada pandangan heterogen tentu setiap agama, suku, dan ras akan memiliki pandangan yang berbeda dalam menyajikan sudut pandangnya. Dalam perspektif pemerintah, sebagai warga negara tentu barang wajib mengikuti standarisasi hukum yang telah menjadi keputusan yang telah dianggap final. tetapi sebagi seorang Abdullah juga ada perintah yang maha wajib yang finalnya mencakup dunia wal akhirat. karena disamping sebagai warga negara kita juga sebagai abdullah. Pandangan liberalis dengan ungkapan m